• FYI

    08 Mei 2020

    Respon Cepat Aspirasi Para Pedagang, Bupati Ciamis Revisi Jam Operasional Pasar


    Penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kabupaten Ciamis sempat diwarnai protes para pedagang di area Pasar Manis Ciamis, akibat ketidaksetujuan terhadap jam operasional yang dirasa memberatkan para pelaku usaha di lokasi tersebut.

    Pemerintah Kabupaten Ciamis merespon cepat aspirasi para pedagang dengan melakukan dialog konstruktif untuk menemukan kesepahaman dalam penegakkan aturan PSBB. Sebelumnya, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M., dalam sebuah pernyataan pada insan media sempat menegaskan, “Ini adalah pembatasan sosial, bukan pelarangan terhadap aktivitas warga.”

    Sejalan dengan sikap tersebut dan mempertimbangkan kondisi yang berkembang, Bupati Ciamis menerima kedatangan perwakilan HPPC (Himpunan Pedagang Pasar Ciamis) pada hari Kamis (7/5/2020) dan mendengarkan aspirasi para pelaku usaha di pasar tradisional terbesar di Tatar Galuh tersebut.

    Pemerintah Kabupaten Ciamis sepakat untuk merevisi kebijakan terkait jam operasional pasar tradisional di Ciamis. Perubahan pada aturan tersebut dimaksudkan agar penerapannya lebih spesifik sesuai bidang perdagangan.

    Aturan jam operasional sebelumnya sempat dikeluhkan para pedagang karena pemberlakuan bagi pedagang sayuran misalnya, tidak dapat disamakan dengan los penjual sandang, meskipun berada di area yang sama.

    Bupati Ciamis sepakat melakukan perubahan aturan pembatasan jam operasional perniagaan melalui Keputusan Bupati yang isinya mencakup:

    1. Pasar tradisional, meliputi:

    a. Pedagang pangan, sayuran, makanan dan minuman, dibatasi waktu operasionalnya mulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
    b. Pedagang sandang, gerabadan dan lainnya, dibatasi waktu operasional mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

    2. Toko minimarket, diatur waktu operasionalnya mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

    3. Toko supermarket, diatur waktu operasionalnya mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

    4. PKL (Pedagang Kaki Lima) yang menjual makanan/minuman, warung nasi dan rumah makan dapat mulai berjualan pada pukul 15.00 WIB.

    Kesepakatan untuk merevisi aturan pembatasan waktu operasional para pedagang merupakan hasil dialog konstruktif antar pihak, dengan tetap sama-sama menyandarkan pada kepentingan bersama untuk mencegah dan menghentikan penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Tatar Galuh Ciamis.

    Sumber: @humas.ciamis
    Editor: @ciamis.info


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Sejarah

    Fiksi

    Inspirasi