Misteri penemuan mayat perempuan muda dalam keadaan mengenaskan pada hari Rabu (29/11/2023) sore di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya terungkap, sekaligus membuka kejadian yang melatarbelakanginya.
Mayat tersebut ditemukan oleh Marikin (47), seorang pemulung, di sebuah kebun, dan awalnya sempat dikira boneka manekin. Kabar penemuan mayat ini dengan segera menggemparkan masyarakat Pageragung, serta menjadi perhatian publik secara luas.
Sejak awal, kuat dugaan bahwa WW (19), warga Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, yang bekerja sebagai pegawai swasta di Kota Tasikmalaya, adalah korban pembunuhan. Korban secara kasat mata terlihat menderita luka lebam, lecet, dan robek di beberapa bagian tubuhnya. Korban dibawa ke RSUD Dr. Soekardjo untuk dilakukan identifikasi dan autopsi.
Tak sampai 24 jam sejak penemuan mayat, Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan pada Kamis (30/11/2023) dini hari. Tersangka pelaku, HP (20), ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Tasikmalaya tersebut tak lain adalah pacar korban, dan kepada polisi mengakui telah melakukan pembunuhan atas pacarnya.
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini disampaikan secara terbuka oleh pihak kepolisian pada konferensi pers yang dilaksanakan hari Kamis (30/11/2023) siang di Mapolres Tasikmalaya Kota. Turut dihadirkan pada kesempatan tersebut, tersangka pelaku dan berbagai barang bukti terkait kejahatannya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K., menyampaikan turut berduka cita untuk pihak keluarga atas meninggalnya korban dalam kejadian ini. Di hadapan para wartawan Kapolres mengungkapkan, beberapa hari sebelum kejadian pembunuhan, korban sempat berkomunikasi dengan tersangka pelaku. Korban menyampaikan bahwa dirinya sudah 2 bulan terlambat haid. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu di kampus tersangka.
Permasalahan terlambat haid tersebut yang menjadi pangkal penyebab tersangka gelap mata dan merencanakan pembunuhan terhadap pacarnya. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, dirinya memang mengakui telah beberapa kali berhubungan dengan pacarnya selayaknya suami-istri.
Kapolres menuturkan, pada hari Rabu siang (29/11/2023) atau beberapa jam sebelum kejadian pembunuhan, korban WW mendatangi kampus tempat tersangka kuliah. Sesudah berjumpa, korban kemudian dibonceng oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor korban, tanpa tahu akan diajak pergi ke mana. Ternyata korban dibawa ke kebun durian yang cukup sepi, yang menjadi lokasi TKP pembunuhan ini.
Di tempat tersebut, terjadi cekcok di antara keduanya, karena WW meminta pertanggungjawaban HP atas kehamilannya. Tuntutan ini berujung pemukulan dengan tangan kosong oleh tersangka HP kepada korban sebanyak dua kali. HP lalu menarik tangan WW hingga jatuh tersungkur, karena lokasi kejadian yang relatif miring.
Melihat pacarnya tak berdaya, HP kemudian mengeluarkan sebuah barang dari dalam tasnya, yakni semacam alat pemukul yang terbuat dari kayu dan sudah dipersiapkannya. Ia lalu memukul pundak korban sebanyak dua kali, dan kepala korban sebanyak tiga kali. Lima kali pukulan dengan alat kayu tersebut membuat kondisi korban cukup lemah. Namun, tersangka melihat korban masih hidup dan bergerak.
“Tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang juga diambil dari tas tersangka, dan kemudian menusukkan pisau tersebut di bagian rusuk. Karena upaya yang dilakukan tersangka tersebut dianggap tidak tembus ke badan korban, maka kemudian tersangka melakukan penusukan kembali sebanyak tiga kali di sekitar arah leher,” ungkap Kapolres merunut kronologi kejadian.
“Usai melakukan penusukan, tersangka melihat kondisi korban sudah tidak bergerak. Korban kemudian ditinggalkan oleh tersangka,” imbuhnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K., menyebut, berdasarkan penyelidikan Sat Reskrim atas keterangan dan alat bukti yang ada, kecurigaan kuat mengarah kepada tersangka HP. Pemuda tersebut akhirnya berhasil diamankan dan ditahan di Polres Tasikmalaya Kota, dengan proses pengungkapan kasus kurang dari 1x24 jam. Pihak kepolisian menerima laporan penemuan mayat pada hari Rabu pukul 15.30 WIB, dan tersangka berhasil diamankan pada Kamis dini hari, keesokan harinya.
Meski tindakan tersangka begitu sadis dan tak berperasaan, pada saat dihadirkan dalam konferensi pers, HP hanya bisa menunduk. Atas kejahatannya, ia diancam dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Saat ditanya oleh Kapolres, tersangka HP mengaku awalnya berniat menggugurkan kandungan pacarnya. Namun, akhirnya dalam waktu hanya semalam saja ia memutuskan untuk membunuh pacarnya, karena pikirannya kalut.
“Sudah mentok,” ucap HP. Ia sempat menyampaikan kepada keluarga korban bahwa kejadian ini merupakan kekhilafannya sebagai laki-laki yang berani berbuat tetapi tidak berani bertanggung jawab pada korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetriza usai penyampaian rilis menyampaikan, HP pada awalnya ditangkap tanpa perlawanan. Namun, pada saat sedang dilakukan pengembangan kasus, tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Akibatnya, tersangka menerima 2 butir timah panas yang bersarang di kakinya sesuai SOP penanganan petugas.
Kasus pembunuhan berencana terhadap WW yang dilakukan pacarnya, HP, telah mendapat perhatian luas dari publik, baik di Tasikmalaya sebagai lokasi kejadian, maupun di Tatar Galuh Ciamis sebagai asal korban dan pacarnya. Hingga kini, CIAMIS.info terus menerima tanggapan dari warga mengenai kasus tersebut.
Rilis: iNews Tasikmalaya
Editor: @ciamisnulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar