• FYI

    08 Desember 2022

    Puluhan Pasangan Pengantin Ikuti Sidang Terpadu Itsbat Nikah di Makodim Ciamis


    Aula Makodim 0613 Ciamis menjadi saksi bagi bersatunya 44 pasangan pengantin menjadi suami istri yang sah menurut administrasi negara. Sebelumnya, mereka sudah berstatus sebagai pasangan nikah siri atau sah secara agama. Kegiatan pengesahan pernikahan tersebut dilakukan melalui pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah pada hari Rabu (7/12/2022).

    Sidang Terpadu Itsbat Nikah tersebut terselenggara atas kerjasama Kodim 0613/Ciamis dengan Pengadilan Agama Ciamis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, dan Kantor Kementerian Agama Cabang Kabupaten Ciamis.

    Turut hadir pada kegiatan ini, Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., Kepala Pengadilan Agama Ciamis Arif Mukhsinin, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Soimah, S.H., M.H., dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Ciamis Wasdi Ijudin. Para pejabat tersebut juga turut menyerahkan secara simbolis buku nikah, KK, dan KTP baru kepada pasangan yang telah disahkan pernikahannya.

    Pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah ini diinisiasi oleh Kodim Ciamis sebagai upaya membantu masyarakat, khususnya mereka yang sudah menikah secara agama, tetapi belum tercatat secara administrasi negara.

    "Ketika pengurusan dilakukan secara perorangan, paling tidak mereka harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 4 juta. Berkat kerjasama kita, Kodim 0613/Ciamis, Pengadilan Agama, dan Dinas Dukcapil Kabupaten Ciamis, alhamdulillah ini free untuk mereka," tutur Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol.

    Diungkapkannya, kegiatan ini diikuti oleh 44 orang pasangan pengantin yang dibantu sepenuhnya dalam hal pengadaan buku nikah, KTP dan KK-nya.


    Kegiatan ini, imbuh Dandim, akan terus dilanjutkan, sebab masih terdapat ratusan pasangan nikah siri yang belum sah secara administrasi negara. Pihaknya akan bersinergi dengan Polres Ciamis, dengan melibatkan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mencari warga yang membutuhkan dukungan untuk melaksanakan sidang itsbat.

    Kepala Pengadilan Agama Ciamis Arif Mukhsinin mengungkapkan, terdapat berbagai faktor yang menyebabkan pasangan belum melakukan pengesahan status pernikahannya, di antaranya karena usia dini, ketidaktahuan terhadap prosesnya, atau masalah biaya.

    Dirinya menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Dandim 0613 Ciamis beserta jajaran yang telah membantu masyarakat melalui penyelenggaraan Sidang Terpadu Itsbat Nikah ini.

    Diungkapkannya, para pasangan mengikuti sidang ini untuk menyelamatkan anak, karena selama ini tidak ter-cover baik akta maupun KK-nya. Pasangan yang mengikuti pengesahan pernikahan kali ini rata-rata sudah menikah 5-6 tahun lamanya. Sebelum mengikuti sidang itsbat, para pasangan tersebut harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

    Source: Pendim 0613 Ciamis
    Editor: @ciamisnulis

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Sejarah

    Fiksi

    Inspirasi