Pihak kepolisian mengonfirmasi telah berhasil menangkap dua terduga pelaku pembuangan bayi di wilayah Panawangan yang sempat menghebohkan masyarakat Ciamis dan mendapatkan atensi luas dari berbagai pihak.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, S.H., membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap dua terduga pelaku pembuangan bayi, sesudah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kedua terduga pelaku pembuangan bayi tersebut, terdiri atas seorang laki-laki dan seorang perempuan, ditangkap pada Jumat (17/10/2025) malam di wilayah Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.
“Dua terduga pelaku, terdiri atas satu orang laki-laki dan satu orang perempuan, telah diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Ciamis, Polsek Panawangan, dan Polsek Kawali, Jumat malam,” ungkap AKP Carsono, S.H., Sabtu (18/10/2025), kepada CIAMIS.info.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penelusuran dan penyelidikan pihak kepolisian, setelah menerima laporan kejadian penemuan bayi yang terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sekira pukul 4.30 WIB di teras Masjid Al Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.
Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan oleh warga setempat yang datang ke Masjid Al Ibrahim Dusun Cigobang untuk melaksanakan salat subuh berjamaah. Kondisi bayi saat ditemukan, diletakkan dalam kardus, memakai sweater abu-abu, dan diberi selimut. Diduga, pelaku sudah menyiapkan terlebih dahulu bayi tersebut dengan memberikan pakaian hangat, sebelum ditinggalkan di lokasi pembuangan.
Penemuan bayi tersebut sontak menggemparkan warga setempat dan segera langsung dilaporkan kepada pihak berwenang. Sementara sang bayi mendapatkan penanganan dari petugas medis, penyelidikan langsung dilaksanakan untuk mencari pelaku pembuangan bayi tersebut.
“Kedua pelaku berusia lebih kurang 20 tahun, ditangkap di wilayah Kawali,” imbuh AKP Carsono, “keterangan lebih lanjut selengkapnya, nanti disampaikan Pak Kapolres pada press release yang akan disampaikan segera.”
Kedua terduga pelaku saat ini sedang dalam penanganan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Editor: @ciamismanis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar