Kabar baik yang ditunggu-tunggu warga Ciamis akhirnya datang, khususnya bagi para pengguna jalan yang sehari-hari melintasi jalur nasional Ciamis-Cirebon via Kawali, atau kerap menggunakan rute ini dan otomatis melintasi Jembatan Cikaleho yang berlokasi di Desa Buniseuri, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Kementerian Pekerjaan Umum telah merilis perkembangan terbaru terkait pembangunan kembali jembatan yang sangat vital sebagai penyambung mobilitas masyarakat ini. Berdasarkan info terkini yang diunggah media sosial resminya, Rabu (29/4/2026), Kementerian PU mengungkapkan bahwa Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta-Jawa Barat melalui PPK 3.4 Provinsi Jawa Barat akan segera memulai pembangunan jembatan permanen pengganti Jembatan Cikaleho yang rusak.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya lalu lintas jalur nasional Ciamis-Cirebon terputus total pada hari Minggu (23/11/2025), saat Jembatan Cikaleho mengalami kerusakan parah akibat terdampak longsor. Pemerintah beberapa waktu kemudian membangun jembatan bailey sebagai prasarana sementara untuk tetap menghubungkan jalur nasional penting tersebut.
Namun, jembatan darurat yang mulai berfungsi Selasa (2/12/2025) ini kapasitasnya terbatas dan menerapkan buka-tutup arus kendaraan. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh warga pengguna jalan, sebab tidak selancar jika lalu lintas berjalan dua arah. Warga pun berharap jembatan permanen segera dibangun untuk menggantikan jembatan bailey tersebut.
Kini, proses pembangunan jembatan permanen akan segera dilaksanakan, dengan tujuan bukan sekadar memperbaiki, tetapi juga memperkuat Jembatan Cikaleho. Jembatan baru ini akan memakai fondasi Borepile dan jenis struktur atas Voided Slab (Pelat Berongga), sehingga desainnya dinilai akan lebih tangguh menghadapi tantangan alam di masa depan.
Struktur bangunan jembatan ini nantinya akan memiliki spesifikasi teknis berupa panjang penanganan jembatan 100 meter, dengan panjang bentang jembatan 16 meter. Sementara itu, lebar jembatan nantinya 10 meter, yang terdiri atas lebar badan jalan 7 meter, lebar bahu jalan 1 meter, dan lebar trotoar 2 meter (masing-masing 1 meter di kiri-kanan jalan).
Sumber: @kementerianpu
Editor: @ciamisnulis

Medsos